Rabu, 19 Maret 2014

PETA UMUM PEMIKIRAN ISLAM2

Penting untuk dicatat bahwa istilah  fiqh sebelum era itu, tidak hanya mengacu pada pemikiran hukum positive semata (al-ah̩kām al-taklīfiyyah: halal-haram, sunnah-makruh dan mubah), tapi juga mencakup pemikiran tentang hal-hal yang berimplikasi teologis, terkait dengan persoalan iman-kufr dan surga-neraka. Maka dalam al-Fiqh al-Akbarkarya Abū H̩anīfah (w. 150/767), persoalan yang banyak dibahas justru adalah pandangan-pandangan teologis, dan bukan sebuah karya spesifik di bidang hukum.
Bersamaan dengan itu, pemikiran teologis yang secara formal dikenal dengan istilah kalām, ikut memetakan diri menjadi disiplin yang otonom, terpisah dari kegiatan  fiqhObjeknya adalah penjelasan-penjelasan spekulatif tentang masalah ketuhanan dan ciptaan-Nya dalam Islam, yang bercikal bakal sejak peristiwa Tah̩̩kīm (37 H.). Disiplin ini berkembang pesat di tangan Abū al-Hu̍zayl al-‘Allāf (w. 226/841).

1 komentar: